|
Promovendus sedang menjawab soalan tim penguji |
Kamis (24/08/17) merupakan hari yang bersejarah buat Dr. Nursyamsiah, MH. Hakim Agama Pengadilan Agama Pekanbaru ini, dinyatakan berhak menyandang geral Doktor pada program studi Hukum Syariah UIN Suska Pekanbaru setelah membentangkan disertasinya pada sidang terbuka promosi doktoral dengan judul disertasi " Perkara Wali
"Adhal dalam Perspektif
Maqasyid Al-Syariah (Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tahun 2010-2014).
|
Tim Penguji Ujian Promosi Doktor "Nursyamsiah" |
Dosen senior di IAI Tafaqquh Fiddin ini, secara panjang lebar menyatakan bahwa penetapan wali
'adhal yang dilakukan oleh Pengadilan Agama selama ini, meskipun telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun jika dilihat dari perspektif m
aqasyid al-syariah, masih menyisakan berbagai persolanan. Secara kuantitatif beliau mengutarakan terdapat 31 perkara wali
'adhal selama rentang kajiannya. Dari sebajak itu hanya 17 perkara yang di kabulkan dengan lima kriteria pertimbangan Majlis Hakim yakni: Pertama, tidak ada larangan kawin. Kedua, saling mencintai (setuju menikah). Ketiga, pemohon sudah dewasa. Keempat. telah memberitahu kehendak kepada wali. Kelima, menghindari fitnah serta hal-hal yang haram.
Beliau juga menegaskan bahwa: " Perkara wali
'adhal adalah memohonkan penetapan walinya yang enggan, serta sekaligus mengalihkan hak untuk menikahkan kepada wali hakim. Oleh sebab itu menurutnya, dari perspektif
maqasyid al-syariah perkara
'adhal tetap disebut
da'wa, dengan demikian hal ini berkonsekuensi adanya persamaan dalam kesempatan membela hak masing-masing posisi dan perlakuan dalam majelis persidangan. Dengan demikian seharusnya
'adhal bukanlah perkara
volunter (permintaan sepihak), akan tetapi lebih tepat bersifat
contentiosa (dua pihak/gugatan).
Sudang promosi doktoral yang berlangsung dari pukul 11,00 sd 13,00 itu dipimpin langsung oleh rektor UIN Suska, Prof Dr. H. Munzir Hitami, MA, selaku ketua penguji dan Dr. H. Hidayatullah Ismail, Lc. MA selaku sekretaris, Prof Dr. H Said Agil Husin Al-Munawwar, MA selaku penguji utama, Prof Dr. H. Ilyas Husti, MA penguji II, Prof. Dr. H. Alaidin Koto, MA selaku Promotor merangkap Penguji III, Prof. Dr. H. Zikri Darussamin, MA selaku co-promotor merangkap penguji IV serta Dr. H. Helmi Basri. Lc MA sebagai penguji V. ...(adm)
ADS HERE !!!