Posted by Fakultas Syari'ah
» Selasa, 13 Desember 2016
|
Wordpress.com |
Oleh : Susiana,MA
Islam
sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak
kepadanya diantaranya adalah hak Mahar berarti mas kawin. Secara istilah
pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati
calon suami, untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon
suami. Akan tetapi calon isteri hendaknya tidak meminta yang terlalu
memberatkan calon suami.”.....kawinilah
mereka dengan siizin tuannya, dan berilah maskawinnya menurut yang
patut”.(Q.S.An-Nisa: 25)
Mahar dilakukan
oleh calon suami kepada calon istri dengan kerelaan, jadi tidak ada paksaan di
dalam pemberian mahar. Dan jumlah atau kadar mahar itu sendiri di dalam Islam tidak
ditetapkan, hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara sesama manusia. Ada
orang kaya, adapula yang miskin, ada yang lapang dan ada pula yang disempitkan
rezekinya. Disamping itu, setiap masyarakat mempunyai adat dan kebiasaan yang
berbeda. Oleh karena itu, masalah mahar diserahkan berdasarkan kemampuan
masing-masing orang sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku di masyarakat.
Jika dilihat dari perbedaan pendapat, fuqaha sepakat
bahwa mahar itu tidak ada batasnya, apakah sedikit atau banyak. Namun mereka
berbeda pendapat tentang batasan paling sidikitnya. Imam Syafe’i, mahar itu
tidak ada batasan rendahnya. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi
sesuatu yang lain dapat dijadikan sebagai mahar. Sedangkan Imam Malik dan para
pengikutnya mengatakan bahwa mahar paling sedikit seperempat dinar emas murni,
atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat
emas dan perak tersebut. Abu Hanifah berpendapat paling sedikit mahar itu
sepuluh dirham.
Jika kita lihat dari
macamnya, mahar terbagi dua:
1.
Mahar Musamma yaitu mahar yang sudah
disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Dalam surah
Al-Baqarah ayat 237:”Jika kamu
menceraikan istri-istrimu sebelum bercampur dengan mereka padahal sesungguhnya
kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu
tentukan itu.....”
2.
Mahar Misil (Sepadan) yaitu mahar yang
tidak disebutkan besar kadarnya, pada saat sebelum atau ketika terjadi
pernikahan.”Tidak ada sesuatu pun (mahar)
atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka
dan sebelum menentukan maharnya....”(Q.S. Al-Baqarah:236)
ADS HERE !!!