Mahar

Fakultas Syari'ah
0

Wordpress.com

Oleh : Susiana,MA
Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya diantaranya adalah hak Mahar berarti mas kawin. Secara istilah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suami. Akan tetapi calon isteri hendaknya tidak meminta yang terlalu memberatkan calon suami.”.....kawinilah mereka dengan siizin tuannya, dan berilah maskawinnya menurut yang patut”.(Q.S.An-Nisa: 25)
            Mahar dilakukan oleh calon suami kepada calon istri dengan kerelaan, jadi tidak ada paksaan di dalam pemberian mahar. Dan jumlah atau kadar mahar itu sendiri di dalam Islam tidak ditetapkan, hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara sesama manusia. Ada orang kaya, adapula yang miskin, ada yang lapang dan ada pula yang disempitkan rezekinya. Disamping itu, setiap masyarakat mempunyai adat dan kebiasaan yang berbeda. Oleh karena itu, masalah mahar diserahkan berdasarkan kemampuan masing-masing orang sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku di masyarakat.
            Jika dilihat dari perbedaan pendapat, fuqaha sepakat bahwa mahar itu tidak ada batasnya, apakah sedikit atau banyak. Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan paling sidikitnya. Imam Syafe’i, mahar itu tidak ada batasan rendahnya. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan sebagai mahar. Sedangkan Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar paling sedikit seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat emas dan perak tersebut. Abu Hanifah berpendapat paling sedikit mahar itu sepuluh dirham.
            Jika kita lihat dari macamnya, mahar terbagi dua:
1.      Mahar Musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Dalam surah Al-Baqarah ayat 237:”Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum bercampur dengan mereka padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.....”
2.      Mahar Misil (Sepadan) yaitu mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya, pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan.”Tidak ada sesuatu pun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum menentukan maharnya....”(Q.S. Al-Baqarah:236)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)